Hari ini tepat satu bulan aku kehilangan sesuatu yang berharga, dua buah handphone dan dompet yang berisi uang Rp. 700 ribu, KTP dan STNK hilang dicuri maling sialan yang pengecut dan terkutuk yang mencuri saat aku sedang lelap tertidur.
Sebelum kejadian ini ada peristiwa yang tidak mengenakkan menimpaku, aku ditilang polisi. Aku ditilang karena melanggar marka jalan di Jl. MT. Haryono dekat perempatan Sompok daerah Peterongan Semarang, pagi hari saat berangkat kerja. Waktu itu sedang ada operasi, jadi yang kena tilang banyak sekali dengan kasus yang sama : melanggar marka jalan. Sebagian besar yang kena tilang memilih damai dengan membayar Rp. 40 ribu pada Polisi. Tapi aku memilih untuk sidang, dan Polisi menahan SIM-ku. “Tanda tangan di sini, sidang tanggal 13 Agustus“ kata Komandan Operasi sambil menyodorkan surat tilang untuk aku tanda tangani. Sesampainya di kantor, surat itu aku scan. Peristiwa ini terjadi hari Jumat, 24 Juli 2009.
Dibagian belakang surat tilang itu ada tulisan
PERHATIAN UNTUK PARA PELANGGAR:
1. PEMBERI SUAP UNTUK PERKARA INI DIANCAM PASAL 209 KUHP DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA 2 TAHUN 8 BULAN.
2. TILANG INI ADALAH MERUPAKAN SURAT PANGGILAN UNTUK MENGHADAP KEPENGADILAN NEGERI, PADA TEMPAT, HARI TANGGAL DAN WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN PELANGGARAN YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK DIADILI DAN DIJATUHKAN HUKUMAN SERTA MELAKSANAKAN HUKUMAN DIMAKSUD.
3. APABILA DENGAN SENGAJA TIDAK MEMENUHI SURAT PANGGILAN INI DAPAT DITUNTUT MELANGGAR PASAL 216 AYAT (1) KUHP,YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA MAKSIMUM 4 BULAN 2 MINGGU ATAU DENDA MAKSIMUM LIMA BELAS KALI RP. 600,-
4. APABILA DALAM TEMPO 5 HARI DITERIMANYA SURAT TILANG INI TIDAK MENYERAHKAN UANG TITIPAN SEBAGAIMANA TERTERA DALAM TILANG DIBALIK INI ATAU ANGKA PINALTI SUDAH MENCAPAI 36 MAKA SIM DIBATALKAN (UJI ULANG)
PERHATIAN UNTUK PARA PETUGAS:
PENERIMAAN SUAP PERKARA INI DIANCAM PASAL 419 KUHP DENGAN PIDANA PENJARA MAKSIMUM 5 TAHUN
Akhirnya, masa untuk sidang tiba.
Tanggal 12 Agustus 2009, aku mengajukan ijin tanggal 13 Agustus untuk masuk kerja setengah hari siang, karena ada sidang tilang di Pengadilan Negeri Semarang. Sepulang kerja, di kontrakan, saat aku sedang tiduran sambil mendengarkan radio, ada SMS dari temen, mengajakku ke pameran pembangunan di PRPP. Aku menyanggupinya. Tak berapa lama sebuah mobil datang, temen-temenku datang menjemputku, kami berlima menuju PRPP.
Sepulang dari PRPP sekitar pukul 11 malam, aku memilih untuk tidak pulang kos, dan menginap di temenku yang admin warnet. Aku tidur di kamar tidur yang ada diwarnet itu. Karena sudah sangat ngantuk, aku meletakkan tas kecilku begitu saja dekat dengan pintu kamar, dan langsung terkapar di sofa, sementara temenku belum tidur dan sibuk dengan komputernya.
Besok paginya, 13 Agustus 2009 sekitar pukul 05.30, aku terbangun, dan sangat kaget bercampur cemas melihat tas kecilku lenyap dari posisinya. Temenku yang masih tertidur aku bangunkan, dan langsung kaget juga. Dia keluar dan mencari-cari di bilik-bilik warnet, ternyata tasku ditinggal di salah satu bilik warnet itu, tapi isinya sudah lenyap. Dua buah HP dan dompetku hilang.
Kejadian itu langsung aku laporkan ke Polwiltabes Semarang.
Kehilangan itu sangat memukulku, terutama uang Rp 700 ribu yang sama dengan 90% gajiku per bulan yang aku siapkan untuk membayar kuliah. Soal HP aku tidak begitu kehilangan, karena dua buah HP itu HP kuno dan nomer-nomer orang-orang yang berarti dihidupku sudah aku simpan di buku catatan. Sementara STNK dan Surat Tilang dari kepolisian bisa diurus lagi.
Siang harinya aku mengikuti sidang tilang dengan membawa surat kehilangan itu. Di sidang aku dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp. 25 ribu. Yang untungnya aku masih punya uang Rp 50 ribu di dalam saku celanaku, uang itu aku gunakan untuk membayar sidang, dan tersisa Rp 25 ribu.
Sepulang sidang, aku mengunjungi rekan kerja dan juga temenku untuk mengabarkan peristiwa ini, sekalian meminjam uang untuk bertahan hidup.
Siang harinya aku masuk kerja, dan kuceritakan kejadian ini pada temen-temenku. Semuanya ikut merasakan sedih atas peristiwa yang menimpaku ini, dan membesarkan hatiku.
Aku merasakan kehilangan ini sebagai ujian bagiku dan menyadarkan aku untuk selalu waspada dan berhati-hati. Dan sekarang aku sudah mengikhlaskannya, aku yakin akan mendapatkan gantinya. Semangat!!!





semangat mas ali!
Oleh: asri on September 14, 2009
at 4:26 pm